Perkosa Suami Selama Berjam-jam, Wanita Ini Dihukum Penjara
RUMAHKIUKIU.COM - Dilansir Kantor Berita Yonhap, Rabu , wanita bermarga Kim itu dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi perkosaan lantaran memaksa suaminya yang menolak berhubungan badan.
Menurut keterangan Kantor Pusat Kejaksaan di Seoul, Kim memaksa suaminya untuk melakukan hubungan seks berulang kali berjam - jam dan juga memenjarakan suaminya di dalam rumah 24 jam penuh.
Jaksa juga menambahkan, pemaksaan seks ini diduga cara Kim memaksa suaminya minta bercerai, seperti dilansir dari Independent.
Kasus pemerkosaan dalam pernikahan pertama kali diadukan ke jalur hukum di Korea Selatan . Sedangkan di Inggris aduan semacam itu pertama kali terjadi pada tahun 1991.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2011 memperkirakan ada 127 negara yang tidak mempunyai amandemen perundangan untuk kasus kriminal perkosaan dalam pernikahan.
Mereka masih berpikir hal ini adalah legal, seperti di IndiaAfghanistan, Pakistan, dan Bahamas.



